Oya kawan, setelah hewan kurban kalian potong jangan lupa berbagi kepada fakir dan orang miskin, karena hewan kurban yang kita potong ada bagian yang harus kita bagikan.
Kurban menurut bahasa arab قربن, transliterasi: Qurban), atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah
secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah
salah satu ritual ibadah pemeluk agama islam, dimana dilakukan
penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual
kurban dilakukan pada bulan dzulhijjah tepatnya 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan
dengan Hari Raya Idul Adha (10 dzulhijjah)
Hukum Kurban
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat tabi'in tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
Firman Allah,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Yang artinya, “Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah
orang miskin yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak
meminta-minta) dan orang miskin yang meminta-minta” [QS al Hajj:36].
Mereka menjelaskan bahwa dalam ayat di atas Allah membagi daging hewan kurban menjadi tiga bagian.
Sebagian ulama berpandangan bahwa daging hewan qurban itu dibagi menjadi dua bagian saja mengingat firman Allah,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Yang artinya, “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian
lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir” [QS
al Hajj:28].
0 komentar:
Posting Komentar